Sustainability Report adalah laporan keberlanjutan yang menjelaskan bagaimana perusahaan mengelola dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan usahanya. Bagi tim ESG dan GCG, laporan ini bukan sekadar dokumen kepatuhan ke OJK Sustainability Report juga menjadi bukti nyata komitmen keberlanjutan yang dilihat langsung oleh investor, regulator, dan publik.
Halaman ini merangkum semua hal yang perlu diketahui tentang Sustainability Report: definisi, dasar hukum, isi wajib, kaitannya dengan ESG dan GRI, hingga checklist penyusunannya. Tautan layanan yang sesuai kebutuhan tersedia di bagian akhir halaman.
Apa Itu Sustainability Report?
Sustainability Report (Laporan Keberlanjutan) adalah laporan yang menjelaskan strategi, tata kelola, dan kinerja perusahaan dalam mengelola aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup bisa disusun sebagai dokumen tersendiri atau sebagai bagian dari Annual Report.
Berbeda dari Annual Report yang berfokus pada pertanggungjawaban tata kelola dan kinerja keuangan secara umum, Sustainability Report berfokus khusus pada dampak keberlanjutan: bagaimana perusahaan mengelola risiko sosial-lingkungan, dan kontribusinya terhadap keuangan berkelanjutan (sustainable finance).
Dasar Hukum Sustainability Report di Indonesia
Sustainability Report diatur dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Baca : Regulasi Resmi di OJK
Kewajiban ini berlaku bertahap: dimulai dari bank besar (BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing) pada 1 Januari 2019, lalu diperluas ke lembaga jasa keuangan lain, Emiten, dan Perusahaan Publik pada tahun-tahun berikutnya. Saat ini kewajiban tersebut sudah berlaku menyeluruh bagi seluruh Emiten dan Perusahaan Publik.
Poin penting: menurut Lampiran POJK 51/2017, Laporan Keberlanjutan boleh disusun terpisah dari Annual Report, atau menjadi bagian yang tidak terpisahkan darinya. Jika terintegrasi, bagian ini menjadi bab Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada Annual Report sebagaimana diatur SEOJK 16/SEOJK.04/2021.
Baca : Panduan Annual Report 2026
Apa Saja Isi Sustainability Report?
Jika disusun sebagai dokumen terpisah, POJK 51/2017 mewajibkan Sustainability Report memuat minimal 9 elemen berikut.
- Penjelasan strategi keberlanjutan
- Ikhtisar aspek keberlanjutan (ekonomi, sosial, lingkungan hidup)
- Profil singkat perusahaan
- Penjelasan Direksi
- Tata kelola keberlanjutan
- Kinerja keberlanjutan
- Verifikasi tertulis dari pihak independen (jika ada)
- Lembar umpan balik (feedback) untuk pembaca (jika ada)
- Tanggapan perusahaan terhadap umpan balik laporan tahun sebelumnya
Jika Sustainability Report digabung ke dalam Annual Report, elemen-elemen ini disajikan dalam bab TJSL sesuai ketentuan SEOJK 16/2021.
ESG dan Materiality dalam Sustainability Report
Kerangka ESG (Environmental, Social, Governance) menjadi dasar penilaian kinerja keberlanjutan yang diminta pada elemen “kinerja keberlanjutan” di atas. Sebelum menulis laporan, tim ESG perlu melakukan materiality assessment proses mengidentifikasi topik keberlanjutan mana yang paling relevan bagi bisnis dan pemangku kepentingan, agar laporan tidak sekadar daftar aktivitas CSR, tetapi benar-benar mencerminkan risiko dan peluang material perusahaan.
Stakeholder Engagement dan Mekanisme Umpan Balik
Salah satu hal yang membedakan Sustainability Report dari dokumen korporat lain adalah kewajiban menyediakan lembar umpan balik untuk pembaca dan tanggapan atas umpan balik tahun sebelumnya (elemen 8 dan 9 di atas). Ini bukan sekadar formalitas mekanisme ini adalah bukti bahwa proses stakeholder engagement benar-benar berjalan, bukan hanya klaim di atas kertas.
GRI sebagai Standar Pelengkap
POJK 51/2017 menetapkan isi minimum yang wajib dipenuhi, tetapi banyak Emiten dan Perusahaan Publik di Indonesia menggunakan GRI Standards (Global Reporting Initiative) sebagai kerangka pelengkap untuk memperdalam pengungkapan misalnya lewat indeks konten GRI di bagian akhir laporan. Ini bukan kewajiban OJK, tetapi praktik yang memperkuat kredibilitas laporan di mata investor internasional.
Assurance / Verifikasi Independen
POJK 51/2017 mensyaratkan verifikasi tertulis dari pihak independen “jika ada” artinya bersifat opsional, bukan wajib mutlak. Namun, semakin banyak perusahaan memilih assurance independen karena ini adalah cara paling konkret mengubah klaim kinerja keberlanjutan menjadi klaim yang bisa diverifikasi pihak luar.
Proses Penyusunan Sustainability Report
- Materiality assessment, identifikasi topik keberlanjutan yang paling relevan.
- Pengumpulan data ESG, data kuantitatif dan kualitatif dari seluruh unit terkait.
- Penyusunan narasi strategi dan tata kelola keberlanjutan.
- Verifikasi independen (jika dipilih perusahaan).
- Desain dan penyelarasan, sebagai dokumen terpisah, atau terintegrasi ke bab TJSL Annual Report.
- Publikasi dan penyediaan mekanisme umpan balik pembaca.
Sustainability Report Emiten vs BUMN
- BUMN yang berstatus Emiten atau Perusahaan Publik (karena sahamnya tercatat di bursa, atau karena menerbitkan efek bersifat utang) tetap tunduk pada POJK 51/2017 seperti Emiten lainnya.
- BUMN yang tidak termasuk kategori tersebut mengikuti kerangka pelaporan keberlanjutan/TJSL dari Kementerian BUMN, terpisah dari ketentuan OJK.
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Sustainability Report
- Memperlakukan Sustainability Report sebagai laporan CSR/donasi semata, padahal cakupannya mencakup strategi dan tata kelola keberlanjutan secara menyeluruh.
- Melewati materiality assessment, sehingga topik yang dilaporkan tidak relevan bagi stakeholder.
- Tidak menyediakan mekanisme umpan balik pembaca padahal ini komponen wajib jika laporan disusun terpisah.
- Tidak menyelaraskan struktur laporan dengan bab TJSL Annual Report, sehingga tim mengerjakan dua laporan yang tumpang tindih.
- Mencantumkan klaim capaian ESG tanpa data atau sumber yang bisa ditelusuri.
Checklist Sustainability Report
- Materiality assessment sudah dilakukan
- Strategi keberlanjutan terdokumentasi
- Data kinerja ekonomi, sosial, lingkungan terkumpul dan terverifikasi
- Tata kelola keberlanjutan dijelaskan
- Mekanisme umpan balik pembaca tersedia (jika laporan terpisah)
- Diselaraskan dengan bab TJSL Annual Report (jika terintegrasi)
- Verifikasi independen dipertimbangkan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Sustainability Report wajib?
Ya. Berdasarkan POJK 51/2017, kewajiban ini berlaku bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik, diberlakukan bertahap sejak 2019 dan kini berlaku menyeluruh.
Baca : Dasar Hukumnya
Apakah Sustainability Report harus terpisah dari Annual Report?
Tidak. Perusahaan boleh memilih menyusunnya sebagai dokumen tersendiri atau sebagai bagian TJSL dari Annual Report pilihan ini menentukan struktur isi yang harus dipenuhi.
Baca : Panduan Annual Report
Standar apa yang digunakan dalam Sustainability Report?
POJK 51/2017 adalah kewajiban minimum dari regulator, sementara GRI Standards umum digunakan sebagai kerangka pelengkap yang diakui secara internasional. Konsultasikan kebutuhan Anda
Butuh Dukungan Penyusunan Sustainability Report?
Konsultan Sustainability Report, materiality assessment, strategi keberlanjutan, kepatuhan POJK 51/2017.
Jasa Pembuatan Sustainability Report, eksekusi penuh: pengumpulan data, penulisan, desain.
Penulis Sustainability Report, narasi strategi keberlanjutan dan kinerja ESG.
Belum yakin Sustainability Report Anda perlu disusun terpisah atau digabung ke Annual Report?
Konsultasikan Kebutuhan Anda








