Annual Report bukan sekadar dokumen yang merangkum kinerja perusahaan selama satu tahun. Bagi Perseroan Terbatas, Emiten, Perusahaan Publik, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), laporan tahunan juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban dan tata kelola perusahaan.
Namun, setiap entitas memiliki karakteristik dan kewajiban yang berbeda. Karena itu, perusahaan perlu memahami dasar hukum Annual Report yang sesuai dengan status dan kegiatan usahanya. Pemahaman ini membantu perusahaan menyusun laporan yang memenuhi ketentuan sekaligus menyajikan informasi yang relevan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Daftar Isi
Apa Dasar Hukum Annual Report di Indonesia?
Dasar hukum Annual Report di Indonesia terdiri atas beberapa regulasi. Ketentuan utamanya mencakup Undang-Undang Perseroan Terbatas, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta regulasi Kementerian BUMN.
Berikut sejumlah regulasi yang menjadi rujukan utama:
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewajiban laporan tahunan dan pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS.
- POJK Nomor 29/POJK.04/2016, yang mengatur laporan tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik.
- SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021, yang memberikan ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
- PER-2/MBU/03/2023, yang menjadi salah satu landasan pelaporan tahunan BUMN.
Masing-masing regulasi memiliki ruang lingkup dan ketentuan tersendiri. Oleh sebab itu, perusahaan perlu mengidentifikasi aturan yang berlaku sebelum memulai penyusunan laporan.
Untuk memahami ketentuan secara lebih terperinci, baca UU Perseroan Terbatas tentang Annual Report, POJK 29/2016 tentang Laporan Tahunan, dan SEOJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Annual Report.
Kewajiban Annual Report Berdasarkan Jenis Perusahaan
Kewajiban penyusunan Annual Report tidak sepenuhnya sama bagi setiap perusahaan. Perseroan Terbatas memiliki ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas. Sementara itu, Emiten dan Perusahaan Publik harus memperhatikan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Bagi Emiten dan Perusahaan Publik, POJK 29/2016 mengatur kewajiban penyampaian laporan tahunan kepada OJK, isi minimum, ketersediaan laporan, serta pertanggungjawaban atas informasi di dalamnya.
BUMN juga memiliki ketentuan pelaporan melalui regulasi Kementerian BUMN. Salah satu rujukannya adalah PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Perbedaan tersebut membuat perusahaan perlu menyesuaikan proses penyusunan dengan status hukumnya. Pembahasan khusus tersedia dalam artikel Dasar Hukum Annual Report BUMN dan Perbedaan Annual Report PT, Emiten, Perusahaan Publik, dan BUMN.
Apa Saja Isi Annual Report yang Diatur?
Annual Report menyajikan informasi mengenai kinerja dan kondisi perusahaan. Untuk Emiten dan Perusahaan Publik, POJK 29/2016 menetapkan sejumlah unsur minimum, termasuk ikhtisar data keuangan, laporan Direksi dan Dewan Komisaris, profil perusahaan, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelola, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai bentuk dan isi laporan perlu diperhatikan melalui SEOJK 16/2021.
Dalam praktiknya, kelengkapan informasi saja belum cukup. Perusahaan juga perlu menjaga konsistensi data dan memastikan narasi kinerja sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh unit terkait.
Untuk pembahasan lebih lengkap, baca Isi Annual Report: Struktur dan Komponen Laporan Tahunan.
Kapan Annual Report Harus Disampaikan?
Batas waktu penyampaian Annual Report bergantung pada jenis perusahaan dan regulasi yang berlaku.
Bagi Perseroan Terbatas, UU Perseroan Terbatas mengatur penyampaian laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Sementara itu, POJK 29/2016 menetapkan tenggat penyampaian laporan tahunan Emiten dan Perusahaan Publik kepada OJK paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.
BUMN memiliki tahapan pelaporan tersendiri berdasarkan ketentuan Kementerian BUMN. Karena tenggat dan prosesnya dapat berbeda, perusahaan sebaiknya menyusun kalender kepatuhan yang sesuai dengan kewajibannya.
Pelajari rincian tenggat melalui artikel Batas Waktu Annual Report: Jadwal Penyampaian Laporan Tahunan.
Apa Risiko Jika Perusahaan Tidak Memenuhi Ketentuan?
Keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan Annual Report dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk Emiten dan Perusahaan Publik, POJK 29/2016 mengatur sanksi administratif atas pelanggaran ketentuannya.
Namun, risiko perusahaan tidak hanya berkaitan dengan sanksi. Ketidaksiapan laporan juga dapat mengganggu proses internal, persiapan RUPS, dan penyampaian informasi kepada pemegang saham.
Karena itu, perusahaan perlu mengelola proses pelaporan sejak awal, mulai dari pengumpulan data, pemeriksaan, hingga persetujuan akhir. Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel Sanksi Keterlambatan Annual Report.
Bagaimana Memastikan Annual Report Memenuhi Ketentuan?
Penyusunan Annual Report membutuhkan koordinasi lintas fungsi. Corporate Secretary, Finance, Legal, GCG, ESG, dan Investor Relations perlu memastikan informasi yang disampaikan akurat, konsisten, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan dapat memulai proses dengan memetakan regulasi, menentukan kebutuhan pengungkapan, menunjuk penanggung jawab data, dan melakukan pemeriksaan sebelum laporan dipublikasikan.
Checklist dapat membantu tim mengawasi proses tersebut. Namun, checklist tidak menggantikan penelaahan substansi dan verifikasi atas informasi yang disajikan.
Gunakan Checklist Kepatuhan Annual Report sebagai panduan awal. Untuk memahami proses secara menyeluruh, baca juga Cara Menyusun Annual Report Sesuai Regulasi.
Annual Report: Kepatuhan dan Kualitas Informasi
Memahami dasar hukum Annual Report merupakan langkah awal dalam membangun proses pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi menetapkan kewajiban dan standar minimum, sedangkan perusahaan bertanggung jawab memastikan informasi yang disajikan benar-benar mencerminkan kinerja dan tata kelolanya.
Annual Report yang berkualitas tidak hanya menjawab ketentuan regulator. Laporan tersebut juga membantu pemegang saham dan pemangku kepentingan memahami strategi, kinerja, risiko, serta arah perusahaan.
Bagi perusahaan yang membutuhkan dukungan dalam proses tersebut, PT Bostonprice Asia menyediakan layanan konsultasi dan penyusunan Annual Report, mulai dari pengembangan konten hingga desain dan produksi. Informasi lebih lanjut tersedia di Bostonprice Asia.









