POJK 29/2016 tentang Annual Report. Sepuluh butir dalam Pasal 4 bisa diperiksa satu per satu dalam waktu singkat. Yang jauh lebih sulit diperiksa adalah pertanyaan di belakangnya: apakah isi laporan itu benar, dan siapa yang menjawab jika tidak. Di situlah POJK 29/POJK.04/2016 layak dibaca lebih dari sekadar daftar isi. Peraturan ini menjadi rujukan utama laporan tahunan Emiten dan Perusahaan Publik, satu lapisan dalam Dasar Hukum Annual Report di Indonesia.
Daftar Isi
Apa Itu POJK 29/POJK.04/2016?
Peraturan OJK ini diundangkan pada 29 Juli 2016 dengan judul Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Pasal 1 mendefinisikan laporan tahunan sebagai pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris kepada RUPS atas pengurusan dan pengawasan selama satu tahun buku. Secara hukum, dokumen ini adalah laporan pertanggungjawaban, bukan brosur perusahaan. Ia menggantikan Peraturan X.K.6 Bapepam-LK, yang dicabut per 1 Januari 2017.
Siapa yang Wajib Mematuhi POJK 29/2016?
Emiten dan Perusahaan Publik. Direksi wajib menyusun laporan tahunan, dan Dewan Komisaris wajib menelaahnya (Pasal 2). Pasal 8 mengecualikan Emiten yang hanya menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk, yang seluruh kewajibannya telah selesai sebelum batas waktu penyampaian.
Apa Saja yang Diatur dalam POJK 29/2016?
Cakupannya: penyusunan, bentuk dan isi, penyampaian kepada OJK, ketersediaan bagi pemegang saham, pertanggungjawaban, dan sanksi. Laporan harus dicetak dan dijilid (Pasal 3), serta disajikan dalam bahasa Indonesia dan minimal bahasa Inggris; jika tafsirnya berbeda, versi Indonesia menjadi acuan (Pasal 5). Rincian bentuk dan isi didelegasikan ke Surat Edaran OJK, yang dibahas di SEOJK 16/SEOJK.04/2021: Bentuk dan Isi Annual Report.
Isi Minimum Annual Report Menurut Pasal 4
Pasal 4 menetapkan sepuluh komponen: ikhtisar data keuangan penting; informasi saham (jika ada); laporan Direksi; laporan Dewan Komisaris; profil perusahaan; analisis dan pembahasan manajemen; tata kelola; tanggung jawab sosial dan lingkungan; laporan keuangan tahunan yang diaudit; serta surat pernyataan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Perhatikan frasa “paling sedikit”: Pasal 4 adalah lantai, bukan langit-langit. Struktur yang lengkap belum menjamin laporan yang informatif.
Kapan Annual Report Harus Disampaikan kepada OJK?
Paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir (Pasal 7). Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember, batasnya 30 April. Jika laporan sudah tersedia bagi pemegang saham lebih awal, penyampaian ke OJK dilakukan pada tanggal yang sama. Batas yang jatuh pada hari libur bergeser ke hari kerja berikutnya (Pasal 12). Bentuknya cetak minimal dua eksemplar, satu asli, plus salinan elektronik melalui sistem pelaporan elektronik OJK (Pasal 10).
Kewajiban Publikasi Annual Report
Laporan tahunan wajib tersedia bagi pemegang saham saat pemanggilan RUPS Tahunan (Pasal 14), dan wajib dimuat di situs web perusahaan pada tanggal yang sama dengan penyampaiannya kepada OJK (Pasal 15).
Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris
Pasal 16 menyatakan Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan. Seluruh anggota yang menjabat saat penyampaian wajib menandatanganinya. Yang tidak menandatangani harus menyebut alasannya secara tertulis; bila tidak, anggota lain yang menandatangani wajib melampirkan alasan tersebut (Pasal 17). Menurut pembacaan editorial, mekanisme ini membuat ketidaksepakatan di dalam organ perusahaan tercatat, bukan hilang.
Sanksi atas Pelanggaran POJK 29/2016
Pasal 19 memberi OJK kewenangan sanksi administratif: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran, tanpa mengurangi ketentuan pidana pasar modal. Sanksi selain peringatan dapat dikenakan tanpa didahului peringatan. OJK juga dapat mengambil tindakan tertentu (Pasal 20) dan mengumumkan sanksi kepada masyarakat (Pasal 21).
Checklist Compliance POJK 29/2016
- Direksi menyusun, Dewan Komisaris menelaah (Pasal 2)
- Sepuluh komponen Pasal 4 lengkap
- Versi Indonesia dan Inggris memuat informasi yang sama (Pasal 5)
- Bentuk dan isi sesuai Surat Edaran OJK (Pasal 6)
- Disampaikan ke OJK sebelum batas waktu, cetak dan elektronik (Pasal 7, 10, 12)
- Tersedia saat pemanggilan RUPS dan dimuat di situs web (Pasal 14, 15)
- Ditandatangani seluruh Direksi dan Dewan Komisaris; alasan tertulis bila ada yang tidak menandatangani (Pasal 17)
Semua kotak itu bisa dicentang, dan laporan tetap belum tentu berkata banyak. Yang diminta POJK untuk ditandatangani adalah kebenaran isinya, bukan kelengkapan bagiannya. Sebelum tanda tangan dibubuhkan, ada satu pertanyaan yang tidak ada di daftar mana pun: apakah pembaca yang tidak ikut menyusun laporan ini akan memahami perusahaan sebaik penyusunnya?







