Tenggat Annual Report biasanya terasa jauh, sampai audit belum selesai, tanda tangan belum lengkap, dan versi bahasa Inggris masih direvisi. Ketika akhir April terlewat, pertanyaannya selalu sama: apa yang sebenarnya menunggu?
Daftar Isi
Apakah Ada Sanksi atas Keterlambatan Annual Report?
Ada. Pasal 7 ayat (1) POJK 29/POJK.04/2016 mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan Laporan Tahunan ke OJK paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir. Untuk tahun buku kalender, itu 30 April. Bila jatuh pada hari libur, tenggat bergeser ke hari kerja berikutnya (Pasal 12). Hari keterlambatan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir (Pasal 13). Ketentuan sanksinya ada di Bab VI regulasi yang sama. Kerangka lengkapnya dapat dibaca di Dasar Hukum Annual Report di Indonesia.
Sanksi Annual Report bagi Emiten dan Perusahaan Publik
POJK 29/2016 menyediakan kerangka sanksi, tetapi nominal denda diatur di regulasi lain, yaitu POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Menurut pemaparan OJK saat sosialisasi aturan itu, sebagaimana diberitakan Bisnis.com dan Kompas.com, laporan yang melewati tenggat dianggap tidak disampaikan. Denda per hari disebut Rp2 juta bagi emiten, Rp1 juta bagi emiten skala kecil-menengah, dan Rp500 ribu bagi perusahaan publik. Untuk laporan tahunan yang tidak disampaikan, emiten disebut dapat dikenai Rp1 miliar. Angka ini bersumber dari pemberitaan 2021, jadi periksa teks resmi yang berlaku sebelum mengutipnya. Bursa Efek Indonesia juga memiliki mekanisme sanksi sendiri bagi perusahaan tercatat.
Jenis Sanksi Administratif OJK
Pasal 19 ayat (1) memungkinkan OJK mengenakan sanksi kepada setiap pihak yang melanggar: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan sanksi lain dalam daftar yang sama. Dua hal patut dicatat. Sanksi selain peringatan dapat dijatuhkan tanpa didahului peringatan tertulis (ayat 2), dan denda dapat dikenakan bersama sanksi lain (ayat 3). Jadi tidak ada jaminan tangga sanksi yang berjenjang. Pasal 20 menambahkan bahwa OJK dapat melakukan tindakan tertentu di luar sanksi administratif.
Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
Regulasi tidak memperlakukan Annual Report sebagai urusan sekretaris perusahaan semata. Direksi wajib menyusunnya dan Dewan Komisaris wajib menelaahnya (Pasal 2). Keduanya bertanggung jawab atas kebenaran isinya (Pasal 16), dan naskah asli ditandatangani seluruh anggota (Pasal 10 ayat 4). Pasal 19 ayat (1) juga menjangkau “pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran”. Ini penafsiran: frasa tersebut membuka kemungkinan sanksi tidak berhenti pada entitas. Penerapannya pada individu bergantung pada fakta kasus dan penilaian OJK.
Risiko Compliance vs Risiko Reputasi
Denda bisa dianggarkan. Pengumuman tidak. Pasal 21 mengizinkan OJK mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat, sehingga keterlambatan menjadi catatan publik. Ini opini: bagi investor, yang terbaca dari keterlambatan mungkin bukan nominal dendanya, melainkan pertanyaan tentang ketertiban proses internal. Sebaliknya, tepat waktu tidak menjamin kualitas. Laporan yang dikirim di hari terakhir dengan proses tergesa bisa lolos dari sanksi, tetapi belum tentu dari pertanyaan pembacanya.
Cara Mencegah Keterlambatan Annual Report
Mulailah dari kalender, bukan dari naskah. Laporan Tahunan wajib memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, sehingga keterlambatan audit praktis menjadi keterlambatan laporan. Tetapkan tenggat internal jauh sebelum 30 April, jadwalkan tanda tangan seluruh Direksi dan Komisaris lebih awal, dan pastikan versi bahasa Indonesia dan Inggris memuat informasi yang sama. Detail tenggat dan pengecualiannya dibahas di Batas Waktu Penyampaian Annual Report.
Tenggat regulasi hanya menandai kapan hitungan denda dimulai. Pertanyaan yang lebih jujur ada di dalam perusahaan: di titik mana waktunya sebenarnya sudah hilang, jauh sebelum 30 April?








